Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sejumlah Daerah Tutup Mal Menjelang Lebaran, Aprindo: Arogan, Sangat Mendadak

Kebijakan pemda yang mendadak melarang pembukaan dan beroperasinya mal selama musim libur Lebaran dikeluhkan oleh kalangan pengusaha.

12 Mei 2021 | 15.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pengunjung memilih pakaian di mal Margo City di Depok, Jawa Barat, Ahad, 9 Mei 2021. Menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1442 H pusat perbelanjaan dipadati oleh warga untuk membeli pakaian dan berbagai perlengkapan lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha mengkritik kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang melarang pembukaan dan beroperasinya pusat belanja, mal dan retail di dalamnya selama musim libur Lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tercatat Pekanbaru dan Banjarbaru menutup mal dan ritel di dalam nya secara tiba-tiba menjelang H-3 Lebaran. Selain dua kota itu, Balikpapan dan beberapa daerah lainnya telah terlebih dahulu melakukan pelarangan operasi dan menutup mal dan ritel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Seluruh Indonesia alias Aprindo, Roy N Mandey, menilai surat edaran dari beberapa kepala daerah terhitung mulai dari 11-16 Mei 2021 itu sangat merugikan.

Para pengusaha retail, menurut Roy, bakal menelan kerugian materiil secara signifikan akibat kehilangan omzet dan rusaknya beberapa jenis barang persediaan yang telah di investasikan oleh pelaku usaha ritel dan UMKM. Apalagi, barang-barang itu sudah disiapkan jauh-jauh hari untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan pokok menjelang lebaran dengan harga yang stabil bagi masyarakat.

"Surat Edaran penutupan mal dan ritel merupakan praktek arogansi dari Kepala Daerah, karena dikeluarkan sangat mendadak, sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi," ujar Roy dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Mei 2021.

Pengusaha, kata Roy, dirugikan karena sebelumnya sudah menyediakan barang agar harga stabil di masyarakat, tapi karena penutupan mal mendadak, barang akan rusak. "Terutama komoditi segar seperti sayur mayur, buah-buahan, daging, ikan, makanan dan minuman jika toko diharuskan tutup mendadak, tanpa persiapan sebelumnya," ujarnya.

Padahal, kata dia, kalangan pengusaha retail, sudah 15 bulan merugi akibat pandemi Covid-19. "Selama ini kami tetap bertahan beroperasi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi."

Selama ini, kalangan peretail telah menyediakan kebutuhan pokok sehari hari bagi masyarakat menjelang Lebaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal. Pusat perbelanjaan juga sudah dipastikan bukan klaster pandemik.

Oleh karena itu, Roy mempertanyakan kebijakan yang meminta peretail untuk tidak beroperasi. "Prokes telah kami laksanakan ketika masyarakat datang untuk belanja bagi konsumsi memenuhi kebutuhannya menjelang Lebaran," ucapnya.

Lebih jauh, ia menilai seharusnya Kepala Daerah berpikir cerdas, cermat, menugaskan aparatnya Satpol dan Satgas Covid daerah serta berkoordinasi kepada aparat berwenang. "Untuk ekstra kerja melipat gandakan personil dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki mal dan ritel di dalamnya," kata Roy.

Roy menilai kebijakan pemerintah pusat yang tidak mengeluarkan jenis PPKM mikro yang melakukan penutupan dan pelarangan alias lockdown mal dan ritel sudah sangat tepat. Pemerintah mengarahkan dan memerintahkan agar Prokes 3M & 3T dijalankan dengan maksimal secara disiplin, tegas.

Keputusan pemerintah pusat membayar tunjangan hari raya atau THR bagi ASN, Pensiunan, TNI/Polri serta dari sektor swasta juga disambut baik. Karena dengan begitu, masyarakat dapat berbelanja wajar menjelang Lebaran. Sayangnya kebijakan pemerintah pusat ini kemudian tidak ditindaklanjuti oleh sejumlah pemda yang mendadak menutup mal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus