Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2024-2029. Dia menggantikan Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang menjabat pada periode 2019-2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Apakah hasil rapat gabungan mengenai pimpinan MPR periode 2024-2029 dan keputusan penetapan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR 2024-2029 dapat disetujui?” kata Ketua Sementara MPR RI Guntur Sasono yang dijawab setuju oleh peserta Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Ahmad Muzani?
Gaji Ketua MPR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penghasilan ketua MPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Besarnya gaji pokok ketua MPR adalah Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Tunjangan Ketua MPR
Selain gaji pokok, ketua MPR juga memperoleh tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian, kepada anggota MPR yang tidak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan diberikan uang kehormatan.
“Besarnya uang kehormatan bagi anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR adalah sebesar Rp 1.750.000 sebulan,” demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 75 Tahun 2000.
Adapun tunjangan bagi PNS, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan beras atau pangan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan gaji ke-13. Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen per anak untuk maksimal dua orang anak, belum berusia 21 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Sementara tunjangan beras diberikan sebanyak 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram untuk PNS yang bersangkutan, suami/istri, dan anak yang tertera pada slip gaji. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang.
Fasilitas Ketua MPR
Tak hanya itu, ketua MPR juga mendapatkan uang sidang, biaya perjalanan dinas, disediakan sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya, sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya, serta biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor.
“Kepada pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan/atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS,” seperti dikutip dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Uang Pensiun Ketua MPR
Kemudian, ketua MPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga berhak memperoleh pensiun. Besarnya pensiun didasarkan oleh lamanya masa jabatan.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 13 dalam undang-undang yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut.
Pembayaran pensiun dapat dilakukan hingga ketua MPR meninggal dunia, lalu dapat dilanjutkan ke penerima pensiun, yaitu suami/istri dan/atau anak. Anak penerima pensiun harus berusia kurang dari 25 tahun, belum memiliki pekerjaan yang tetap, dan belum pernah menikah.
“Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS,” bunyi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.