Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jadwal ujian atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Program Studi Diploma IV Politeknik Keuangan Negara atau PKN STAN 2022 dimulai sejak besok. Seleksi yang dimulai per 30 Juni hingga 5 Juli 2022 tersebut merupakan tahap lanjut dari seleksi sebelumnya yaitu tahap administrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Panitia Pusat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) mengatakan SKD tahun ini menggunakan Metode Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam uji materi, panitia SPMB akan menggunakan materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun ambang batas nilai sebagai berikut:
- TWK memiliki 30 soal dengan nilai ambang batas 65
- TIU memiliki 35 soal dengan nilai ambang batas 80
- TKP memiliki 45 soal dengan nilai ambang batas 156
Nilai ambang batas tersebut adalah nilai minimal yang harus dicapai peserta saat menjalani SKD dan hasilnya akan diperingkat untuk lanjut ke tahapan selanjutnya.
Jadwal SKD SPMB PKN STAN 2022 Dalam surat edaran dari panitia SPMB dengan nomor PENG-99/PKN/2022, melampirkan jadwal SKD yang akan dibagi menjadi empat sesi pada tiap harinya dan terkhusus hari Jumat hanya dua sesi.
Berikutnya peserta akan diberi waktu 90 menit persiapan sebelum melaksanakan SKD yang meliputi registrasi dan pemberian pin peserta, penitipan barang, body checking, peserta memasuki ruang tunggu steril dan terakhir perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Berikut rincian jadwal ujian pada periode 30 Juni – 05 Juli 2022 sebagai berikut:
Hari Kamis, Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa
Sesi ke-1
- 06.30 – 08.00 : Persiapan sebelum pelaksanaan SKD
- 08.00 – 09.40 : Pelaksanaan SKD
Sesi ke-2
- 09.00 – 10.30 : Persiapan sebelum pelaksanaan SKD
- 10.30 – 12.10 : Pelaksanaan SKD
Sesi ke-3
- 11.30 – 13.00 : Persiapan sebelum pelaksanaan SKD
- 13.00 – 14.10 : Pelaksanaan SKD Sesi ke-4
- 14.00 – 15.30 : Persiapan sebelum pelaksanaan SKD
- 15.30 – 17.10 : Pelaksanaan SKD
Hari Jumat
Sesi ke-1
- 06.30 – 08.00 : Persiapan sebelum pelaksanaan SKD
- 08.00 – 09.40 : Pelaksanaan SKD Sesi ke-2
- 13.30 – 15.00 : Persiapan sebelum pelaksanaan SKD
- 15.00 – 16.40 : Pelaksanaan SKD
Lokasi SKD SPMB PKN STAN 2022
Selain jadwal, surat edaran tersebut melampirkan lokasi untuk 30 kota yang melaksanakan tes SKD SMPB STAN 2022, di antaranya:
- Aceh Besar: Kantor Regional (Kanreg) XIII BKN Banda Aceh
- Ambon: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Ambon
- Balikpapan:Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Balikpapan
- BandarLampung:Unit Pelaksana Teknis (UPT)BKN Lampung
- Bandung: Kantor Regional (Kanreg) IIIBKN Bandung
- Banjarbaru: Kantor Regional (Kanreg) VIIIBKN Banjarmasin
- Batam: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Batam
- Bengkulu: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Bengkulu
- Denpasar: Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar
- Gorontalo: Unit Pelaksana Teknis (UPT BKN Gorontalo
- Jakarta Timur: Kantor Pusat BKN
- Jambi: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Jambi
- Jayapura: Kantor Regional (Kanreg) IX BKN Jayapura
- Kendari: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Kendari
- Kupang: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Kupang
- Makassar: Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar
- Mamuju: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Mamuju
- Manado: Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado
- Manokwari: Kantor Regional (Kanreg) XIV BKN Manokwari
- Mataram: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Mataram
- Medan: Kantor Regional (Kanreg) VI BKN Medan
- Merauke: KPPN Tipe A1 Merauke
- Mimika: KPP Pratama Timika
- Padang: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Padang
- Palangkaraya: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Palangkaraya
- Palembang: Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang
- Palu: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Donggala/Palu
- Pangkal Pinang: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Pangkal Pinang
- Pekanbaru: Kantor Regional (Kanreg) XII BKN Pekanbaru
- Pontianak: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Pontianak
- Semarang: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Semarang
- Serang: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Serang
- Sidoarjo: Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya
- Sleman: Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta
- Sorong: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Sorong
- Tarakan: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Tarakan
- Ternate: Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Ternate
Dalam SKD ini, panitia SPMB menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mengharuskan peserta melakukan scan QR Code vaksin lengkap. Tapi, bagi yang belum mendapat vaksin lengkap atau bahkan belum sama sekali melakukan vaksinasi, maka peserta SKD tersebut wajib membawa surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter itu berisi alasan tidak memperkenankan peserta divaksinasi. Peserta ujian PKN STAN tersebut harus membawa hasil tes antigen yang berlaku saat tes berlangsung.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.