Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan usia pensiun pekerja mulai 1 Januari 2025 dari 58 menjadi 59 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Utara (Sulut), Sunardy Syahid, mengatakan peserta bisa mencairkan Jaminan Pensiun (JP) di usia 59 tahun.
“BP Jamsostek menetapkan mulai tahun 2025 manfaat Jaminan Pensiun bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun, meskipun peserta sudah pensiun dari pekerjaannya sebelum 59 tahun,” kata Sunardy, di Manado, pada Kamis, 9 Januari 2025, seperti dikutip Antara.
Sunardy menyampaikan, manfaat Jaminan Pensiun pekerja swasta baru dapat diambil saat usia 59 tahun, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang menetapkan usia pensiun di Indonesia. Sesuai dengan filosofinya, penerima Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan kehidupan layak saat peserta memasuki usia pensiun.
Pemerintah baru saja menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015. Pada regulasi tersebut, diatur usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai maksimal 65 tahun.
Jaminan Pensiun
Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 45 Tahun 2015 dikutip bpjsketenagakerjaan.go.id, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat Jaminan Pensiun terdiri dari pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua. Manfaat Jaminan Pensiun ini ditetapkan untuk 1 tahun pertama yang dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
Adapun, formula Manfaat Pensiun untuk 1 tahun pertama adalah 1 persen dikali Masa lur dibagi 12 bulan dikali rata-rata Upah tahunan tertimbang selama Masa lur dibagi 12. Upah tahunan tertimbang merupakan upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi. Sementara itu, faktor indeksasi untuk menghitung Manfat pensiun setiap 1 tahun selanjutnya sebesar 1 ditambah tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Manfaat Pensiun untuk pertama kali penerima Jaminan Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000 setiap bulan dan paling banyak ditetapkan sebesar Rp3,6 juta setiap bulan. Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran, dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun, peserta penerima Jaminan Pensiun merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu pekerja di perusahaan dan pekerja pada orang-perseorangan. Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun. Selain peserta ini, pemberi kerja juga dapat mengikuti program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini