Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Setelah Aset Diobral

1 Juni 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aset sudah dijual murah, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) baru minta dilibatkan dalam soal bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan DPR di Jakarta, Kamis, Ketua BPPN Syafruddin Temenggung minta diundang dalam setiap pembicaraan soal kucuran duit Bank Indonesia itu. Alasannya, jaminan aset yang mereka terima banyak yang kosong. Badan Pemeriksa Keuangan memang pernah mengaudit jaminan aset BLBI yang ada di BPPN. Nilainya cuma Rp 12 triliun, sedangkan BPPN mendapat lebih kecil lagi, yakni sekitar Rp 10 triliun. Selama ini total tagihan BLBI sebesar Rp 144 triliun jelas sudah dibebankan ke BPPN. Tapi aset jaminannya banyak yang tidak diserahkan. Contohnya, tagihan bank dalam likuidasi yang ditransfer ke BPPN, tapi asetnya tetap tersimpan di Bank Indonesia. Bank sentral kemudian melikuidasi dan menjual bank tersebut. Memang, duitnya langsung masuk ke kas negara, namun tagihan Rp 11,8 triliun masih tercatat di BPPN. Syafruddin mengancam akan terus bicara tentang hal ini jika tak juga diajak berembuk. Masalahnya: mengapa baru sekarang BPPN minta diikutkan dalam pembahasan soal jaminan? Apa hanya karena lalai, atau sengaja mengayunkan kapak perang menantang BI?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus