Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia DI Yogyakarta telah menyiapkan uang tunai untuk kebutuhan Lebaran senilai Rp 2,6 triliun. Uang ini terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) dan Uang Pecahan Kecil (UPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengingat situasi pandemi, stok uang tunai yang dipersiapkan pada Lebaran tahun ini turun 50 persen dibandingkan tahun 2019 lalu. Uang tunai tersebut juga menjalani perlakuan khusus, yakni dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dalam penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, kami mengkarantina lebih dulu uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan," ujar Direktur Bank Indonesia DI Yogyakarta Hilman Tisnawan di Yogyakarta, Kamis 21 Mei 2020.
Hilman menuturkan, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memperhatikan higienitas sumber daya manusia dan perangkat pengolahan uang. "Khusus untuk UPK, Bank Indonesia DIY menyediakan seluruhnya dengan kondisi gres belum pernah beredar di masyarakat atau biasa disebut Hasil Cetak Sempurna (HCS)," ujarnya.
Sedangkan untuk UPB, Bank Indonesia DIY menyiapkan stok dengan dua kondisi yaitu HCS dan Uang Layak Edar (ULE) eks peredaran di masyarakat yang sudah melalui proses karantina selama 14 hari dan diberikan disinfektan sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
Uang tunai itu telah mulai didistribusikan pada tanggal 4-12 Mei 2020 sejumlah Rp 703 miliar. Diperkirakan, permintaan akan terus meningkat sampai mendekati Lebaran.
Dalam mencegah perluasan penyebaran COVID-19, Bank Indonesia DIY mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara non tunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard).
Dalam memitigasi penyebaran COVID-19 Bank Indonesia DIY mendukung penerapan social distancing yang ditetapkan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan banyak interaksi sosial. Seperti kegiatan layanan kas keliling dalam dan luar kota, layanan penukaran uang rusak serta layanan klarifikasi uang palsu oleh perbankan dan masyarakat.
Adapun layanan penukaran kepada masyarakat hanya disediakan melalui loket di bank umum. Bank Indonesia DIY berkoordinasi dan meminta perbankan agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat yang telah diterapkan Pemerintah. Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing.
Penukaran untuk masyarakat DIY akan dilayani oleh 37 Kantor Cabang Utama (KCU) bank umum di seluruh wilayah DIY. Bank Indonesia DIY senantiasa berkoordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) guna memastikan tersedianya uang layak edar.
PRIBADI WICAKSONO