Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 43,51 triliun kepada para pemegang saham, yang setara dengan 78 persen dari laba bersih perseroan tahun buku 2024. Setiap pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp 466,18 per lembar saham. Hal itu disampaikan Bank Mandiri dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dividen ini akan didistribusikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 15 April 2025,” demikian tertulis dalam surat tersebut. Adapun pembayaran dividen dijadwalkan pada 23 April 2025. Bagi pemegang saham yang menyimpan sahamnya di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek atau bank kustodian terkait. Sementara itu, pemegang saham yang tidak menggunakan jasa KSEI akan menerima pembayaran dividen melalui transfer langsung ke rekening masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jadwal Pembagian Dividen
- Cum Dividen (Saham masih memiliki hak dividen):
Pasar Reguler dan Negosiasi: 11 April 2025
Pasar Tunai: 15 April 2025 - Ex Dividen (Saham tidak lagi memiliki hak dividen jika dibeli setelah tanggal ini):
Pasar Reguler dan Negosiasi: 12 April 2025
Pasar Tunai: 16 April 2025 - Recording Date (Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen): 15 April 2025
- Tanggal Pembayaran Dividen: 23 April 2025
Dividen tunai ini akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) tidak akan dikenakan pajak penghasilan atas dividen yang diterima. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOP DN) juga dapat dikecualikan dari objek pajak jika dividen yang diterima diinvestasikan kembali di dalam negeri. Jika tidak, pemegang saham wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pemegang saham wajib pajak luar negeri yang ingin mendapatkan manfaat tarif pajak lebih rendah berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), diwajibkan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika tidak, dividen akan dikenakan pajak PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.