Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Gugatan Perdata Rp 100 Miliar Ilham Bintang, Hakim Sarankan Mediasi

Hakim gugatan perdata Ilham Bintang atas PT Indosat Ooredoo Tbk dan Bank Commonwealth, menawarkan para pihak untuk berdamai.

11 Januari 2021 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilham Bintang. TEMPO/Santirta M.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim persidangan gugatan perdata wartawan senior Ilham Bintang atas dua korporasi, PT Indosat Ooredoo Tbk dan Bank Commonwealth, menawarkan para pihak untuk berdamai. Tawaran itu diberikan sebelum Majelis Hakim  memulai sidang kedua pemeriksaan dua tergugat.

"Ada kewajiban majelis hakim untuk menawarkan para pihak untuk menempuh jalan perdamaian, waktunya 30 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Makmur, sebelum memulai persidangan, dinukil dari siaran pers, Senin, 11 Januari 2020.

Baca Juga: Pembobolan Rekening Diduga Via SIM Indosat Terjadi Lagi, Duit Rp 570 Juta Raib

Hakim menawarkan mediasi melalui dua cara. Pertama, melalui mediator yang dipimpin oleh Hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua, mediasi oleh mediator profesional di luar pengadilan.

"Silakan tempuh kedua cara damai itu. Majelis hakim senang kalau bisa ditempuh jalan damai. Dan majelis memberi waktu selama sebulan, " kata Makmur.

Atas tawaran tersebut, para pengacara tergugat maupun para pengacara penggugat menerima untuk menempuh jalan mediasi yang akan dipimpin hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim kemudian menetapkan sidang mediasi  akan dilanjutkan Senin, 18 Januari 2020, dengan Hakim Mediator Kadarisman Iskandar.

Sebelumnya, Ilham Bintang memutuskan menggugat perdata dua korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya oleh sindikat pembobol rekening bank.

Suasana simulasi sistem pembukaan rekening hanya 10 menit Kiosk Bank Commonwealth, di Mall Serpong, Tangerang, 31 Juli 2017. Tempo/Ghoida Rahmah

Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo, berkantor di Jalan Merdeka Barat no 21, Jakarta Pusat, dan bank asing Bank Commonwealth, berkantor di Gedung WTC lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31.

"Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharusnya bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," kata Ilham Bintang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian inmateriil, sebesar Rp 100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Bank Commonwealth.

Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO

Adapun anggota sindikat pembobolan HP dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara. Ilham mengatakan dia menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank.

Kasus dibajaknya HP dan dikurasnya tabungan Ilham Bintang sebesar 25.263 dollar Australia dan tabungan rupiah sebesar Rp 16 juta terjadi awal Januari 2020. Beberapa hari setelah Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk puteri bungsu keluarga itu yang sedang studi di Melbourne.

Di awal perjalanan, llham sempat mengalami gangguan akses dengan HPnya selama beberapa hari. Belakangan, dia sangat kaget, ketika akan mengambil uang tabungannya di Bank Commonwealth via ATM, dana tabungannya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/transaksi.

Ayah empat anak itu kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Bank Commonwealth setempat. Ilham Bintang terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia lebih cepat.

CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus