Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Susun Akuarium akhirnya mencopot baliho dan spanduk dukungan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Baliho tersebut diturunkan pada Senin malam, 8 Januari 2024 lalu setelah mendapat teguran dari Bawaslu Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemarin (Senin) malam yang di dinding sudah dicopot, tapi dengan keikhlasan kami. Sekarang kami diminta juga copot yang di pagar,” kata Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani di Penjaringan, Jakarta Utara, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 11 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun alasan pencopotan baliho tersebut adalah karena Kampung Susun Akuarium merupakan bangunan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di area sarana milik pemerintah, baik dalam bentuk baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, maupun sponsor.
“Alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di sarana milik pemerintah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo, Selasa, 9 Januari 2024.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan dan harga pasang baliho di jalan? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Aturan Pemasangan Baliho
Pemasangan alat kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pada Pasal 34, disebutkan bahwa peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum berupa reklame, spanduk, atau umbul-umbul. Adapun desain dan materinya harus memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Meskipun APK dapat dipasang di tempat umum, tetapi ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk apapun. Lokasi-lokasi tersebut adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Apabila melanggar aturan, maka pemilik APK berpotensi mendapat sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 24 juta, sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu. Selain itu, peserta Pemilu juga wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara berlangsung.
Harga Pasang Baliho di Jalan
Melansir situs layanan jasa adverstising, Sinergimedia, harga pemasangan baliho di jalan bervariasi sesuai dengan pemilihan tempat, ukuran, dan lama pemasangannya. Semakin lama baliho tersebut dipasang di lokasi strategis dengan ukuran yang besar, maka akan semakin tinggi pula harga sewa baliho yang ditawarkan.
Sebagai contoh, Sinergi Media menawarkan harga sewa baliho di tempat ramai untuk ukuran 4 x 6 meter adalah Rp 200 juta selama satu tahun. Sewa baliho di perkotaan untuk ukuran dan lama pemasangan yang sama, harganya mencapai Rp 300 juta per tahun. Sedangkan, harga sewa baliho di pedesaan mencapai Rp 100 juta per tahun untuk ukuran 4 x 6 meter.
Sementara itu, situs Gudang Billboard dari Mikka Intermedia menawarkan harga baliho yang berbeda-beda. Hal ini tergantung pada desain baliho, ukuran, dan jenis baliho yang dipakai. Adapun biaya baliho itu meliputi biaya produksi iklan, biaya pasang iklan, dan biaya sewa ruang iklan. Adapun daftar tarif baliho dari Gudang Billboard adalah sebagai berikut:
1. Biaya produksi baliho: mulai dari sekitar Rp 5 juta hingga Rp 50 juta, tergantung pada kompleksitas desain, ukuran, dan bahan yang digunakan.
2. Biaya pasang baliho: mulai dari sekitar Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, tergantung pada tingkat kesulitan pemasangan, lokasi pemasangan, dan jenis baliho yang dipakai.
3. Biaya sewa ruang baliho: mulai dari sekitar Rp 10 juta hingga Rp 100 juta per bulan, tergantung pada lokasi dan durasi pemasangan.
RADEN PUTRI | ANTARA