Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air diusir paksa dari bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara oleh pemerintah Kabupaten Malinau. Pengusiran itu terjadi setelah 10 tahun Susi Air di Malinau melayani rute reguler dan perintis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser menuturkan kronologis hingga kejadian hari ini. "Bulan November tahun 2021, kami membuat surat permohonan untuk perpanjang sewa hanggar untuk tahun 2022, tetapi dibalas dengan surat penolakan perpanjangan dan tidak diberikan alasan," kata dia saat dihubungi Rabu, 2 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan perseroan telah memohon untuk diberikan waktu enam bulan, karena ada beberapa pesawat yang sedang long maintenance atau mesinnya sedang overhaul.
Setelah bersurat beberapa kali dengan permohonan perpanjang minimal 3 bulan, permohonan itu masih ditolak. "Hari ini kami dengan paksa dipindahkan pesawat kami keluar dari hangar tersebut," ujarnya.
Dia menuturkan untuk tahun 2022 Susi Air juga yang telah menang kontrak perintis pemerintah dan juga kontrak daerah. "Tetapi malah kami yang diminta untuk pindah," kata dia.
Dalam foto dan video yang diterima Tempo, terlihat satpol PP dan pemerintah kabupaten Malinau sedang berada di hanggar Susi Air. Dengan mendorong, para petugas satpol PP mengeluarkan tiga pesawat ke luar hanggar tersebut.
Tempo mengontak Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto. Tapi hingga tulisan ini tayang belum ada tanggapan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.