Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tak Daftar PSE, Dota hingga Steam Mulai Diblokir

Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah platform pun mulai tidak bisa diakses karena belum mendaftar sebagai PSE.

30 Juli 2022 | 19.00 WIB

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Perbesar
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah memblokir sejumlah situs atau aplikasi lantaran tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo sebelumnya melayangkan ultimatum pemblokiran pada para pelaku usaha sistem elektronik domestik maupun asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun pendaftaran sebagai PSE telah berakhir kemarin, pukul 23.59 WIB. Hingga Sabtu sore, 30 Juli, tercatat dalam situs pse.kominfo.go.id ada 288 platform asing dan 8.721 platform domestik yang telah mendapat izin terbit dari Kominfo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah platform pun mulai tidak bisa diakses. Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada enam platform yang telah diblokir. Berikut ini daftarnya. 

1. PayPal

2. Epic Games

3. Steam

4. Dota

5. CS Go 

6. Origin E

Pemblokiran sejumlah platform tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial Twitter. Warganet memprotes kebijakan Kominfo hingga tagar #BlokirKominfo menjadi trending sejak kemarin.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan berujar peraturan pendaftaran PSE bukan bertujuan mengekang kebebasan berekspresi, melainkan untuk menindak pelanggaran. Menurut dia, aturan serupa juga diterapkan di negara lain. 

Samuel menyebutkan aturan PSE merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Ia berdalih aturan itu akan bermanfaat bagi masyarakat karena pemerintah akan menjadi lebih mudah menindak perusahaan atau platform ilegal, seperti Binomo atau DNA Robot. 

Dengan adanya aturan PSE, ia berharap aparat bisa masuk ke dalam sistem untuk menghindari kasus penipuan atau kejahatan melalui sistem elektronik. Namun, ia menegaskan hanya pihak berwenang atau aparat penegak hukum yang dapat meminta akses data dari platform-platform yang ada. Itu pun, tuturnya, harus berlandaskan alasan dan aturan yang kelas. 

Jika ada platform yang enggan mendaftar sebagai PSE, kata dia, Kominfo pun tidak akan melakukan pemaksaan. "Mereka enggak mau daftar juga itu kepentingan mereka," ucap Samuel dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Juli 2022. 

Menurut dia, jika plaform, khususnya dari perusahaan asing tak mendaftar mala akan muncul platform serupa buatan dalam negeri. Ia pun membantah anggapan Kominfo membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Alasan Samuel, karena Kominfo memberlakukan sistem blokir bukan membatasi konten yang diunggah pengguna atau content filtering

"Kita modelnya bukan kayak Cina, sebelum bisa upload diawasi kan sama pemerintahnya. Tapi kan enggak, kalau itu melanggar ya baru tapi kita take down. Ini pelanggarannya dan itu ada mekanismenya," ucap dia. 

Adapun Tempo telah menghubungi Samuel sejak tadi pagi untuk meminta konfirmasi dari Kominfo ihwal platform apa saja yang telah diblokir. Namun, hingga saat ini, Samuel belum merespon pertanyaan dari Tempo tersebut.

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus