Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sederet aplikasi raksasa populer seperti Google, Whatsapp, hingga Instagram sempat terancam diblokir Pemerintah Indonesia. Hal itu disebabkan mereka belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menyatakan bahwa aturan PSE Lingkup Privat sifatnya wajib untuk semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Tenggat waktu pendaftaran PSE privat jatuh pada hari ini, 20 Juli 2022.
Apa Itu PSE?
Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluain dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PSE dibagi menjadi dua lingkup, yakni lingkup publik dan lingkup privat. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Terdapat enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yakni PSE yang mempunyai portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
- Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
HATTA MUARABAGJA