Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Banyak PSE Daftar Ulang Hari Ini, Kominfo: Last Minute Kayak Mahasiswa

Kementerian Kominfo menyebut ini sebagai pendataan, bukan pengendalian. Bagaimana jika ada PSE tetap menolak?

19 Juli 2022 | 23.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim kalau sudah ada banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan daftar ulang menjelang tenggat 20 Juli 2022. Daftar ulang diamanatkan antara lain dalam Peratuan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka yang tidak atau menolak daftar ulang dan tunduk kepada peraturan itu dianggap ilegal dan bisa diancam denda, sebelum kemudian layanannya diblokir. Per Selasa malam ini, 19 Juli 2022, situs Kominfo mencatat sebanyak lebih dari 6 ribu PSE Domestik dan lebih dari 100 yang asing sudah mendaftar ulang.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan yang diberikannya Selasa siang, menyebut beberapa seperti Google, Mi Chat, Tik Tok, Spotify, Netflix serta Mobile Legend untuk game. PSE lokal, dia menambahkan, juga sudah banyak yang mendaftar, seperti Traveloka dan Gojek.

Yang lain adalah layanan banking yang, menurut Semuel, juga sudah mendaftar ulang. Adapun WhatsApp diketahui telah menyusul berdasarkan data malam ini. "Kalau kita lihat sudah banyak yang mendaftar," kata Semuel.

Dia menyatakan tak mendapat laporan mengenai kendala yang mungkin membuat para PSE baru daftar ulang menjelang tenggat akhir. "Saya tidak tahu apa kendalanya, tapi biasalah, kayak mahasiswa SKS. Last minute," katanya merujuk kepada akronim dari Sistem Kebut Semalam. 

Menurutnya, Kementerian Kominfo telah membantu PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten. Semuel menekankan bahwa kegiatan ini benar-benar bertujuan untuk pendataan, bukan pengendalian. “Ini pendataan supaya kita tahu siapa saja, yang beroperasi secara digital di Indonesia,” kata dia.

Ia mengatakan Kominfo akan memberikan bantuan atau panduan melalui apabila ada hambatan atau masalah jaringan. Setelah kendala teratasi, PSE harus menindaklanjuti pendaftaran resmi melalui Online Single Submission (OSS).

Semuel juga menjelaskan bahwa negara lain juga mengurus PSE namun dengan  metode yang berbeda-beda. Ia mengajak untuk melihat sisi lain, jika tidak mendaftar. “Ya rugi sendiri karena tidak melihat Indonesia sebagai potensial market. Kesempatan anak bangsa untuk memenuhi masyarakat.”

Dalam halaman resmi Kementerian Kominfo, tercatat ada 6.713 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar hingga Selasa, 19 Juli 2022, pukul 21.30 WIB. Sedangkan PSE asing yang sudah mendaftar berjumlah 130.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus