Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tata cara pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) dan harga acuan pembelian beras luar negeri pada semester I 2024 masih belum diatur secara jelas. Badan Pangan Nasional (Bapanas) tak mempunyai peraturan yang secara spesifik mengatur cadangan pangan pemerintah (CPP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa regulasi yang mengatur tata cara pengadaan CPP khususnya pengadaan CBP baik yang diserap dari dalam negeri maupun pembelian dari luar negeri belum disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Bapanas,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024. Ketua BPK Isma Yatun menyerahkan laporan ini kepada Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena nihilnya aturan Bapanas yang mengatur ihwal pengadaan beras, tata cara pengadaan CBP selama ini dilaksanakan oleh Perum Bulog. Selain itu, Bapanas belum menetapkan kriteria harga pembelian pemerintah atau harga acuan pembelian yang dapat dijadikan patokan bagi Bulog dalam pembelian beras dari luar negeri. Walhasil, pengendalian atas pengadaan CPP khususnya pengadaan beras dari luar negeri lemah.
BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi agar menyusun dan menetapkan regulasi mengenai penyelenggaraan CPP. Regulasi itu meliputi pengadaan dalam negeri dan luar negeri yang mengacu pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengelolaan dan penyaluran, serta menetapkan harga acuan pembelian luar negeri yang jelas. Hal ini akan menjadi acuan Bulog dalam pengadaan beras luar negeri.
Sejumlah catatan atas laporan keuangan Bapanas mengakibatkan lembaga yang baru dibentuk pada Juli 2021 itu mendapatkan rapor Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK pada semester I 2024, yang laporannya terbit beberapa waktu lalu. Selain Bapanas, kementerian/lembaga lain yang mendapatkan rapor WDP adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024, Arief mengaku telah diminta BPK menetapkan mekanisme pengadaan beras dari dalam dan luar negeri. Ia mengatakan, mekanisme ini telah dimiliki oleh Bulog. Bapanas hanya memberikan penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas atau rapat terbatas. “Tapi karena ini rekomendasi BPK disuruh membuat, kami akan membuat,” ujarnya.