Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Terkini: Beda BPOM dan SGS Mengenai Pengawet Roti Aoka dan Okko, Tiket Pesawat akan Turun sebelum Jokowi Diganti Prabowo

Berita terkini: BPOM dan SGS beda pendapat mengenai dugaan pengawet kosmetik di roti Aoka dan Okko. Tiket pesawat akan turun sebelum Jokowi diganti Pr

23 Juli 2024 | 12.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini yang banyak mendapat perhatian pembaca adalah mengenai dugaan penggunaan pengawet kosmetik di roti Aoka dan Okko. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah kabar mengenai roti Okko dan roti Aoka yang diduga mengandung zat pengawet kosmetik berbahaya, bernama sodium dehydroacetate. Sodium dehydroacetate atau natrium dehydroacetate adalah salah satu zat aditif yang digunakan sebagai bahan pengawet. Sementara hasil uji laboratorium SGS justru sebaliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita lain yang juga banyak dibaca adalah mengenai Kapal LCT Cita XX pengangkut perlengkapan penyediaan sinyal 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), yang hilang kontak dalam perjalanan dari Timika ke Yahukimo, Papua Pegunungan. Hingga hari ini kapal tersebut masih belum ditemukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu berita mengenai Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengantisipasi permintaan pasokan dan harga sembako yang berpotensi mengalami lonjakan saat kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak pada 2024.

Kemudian berita tentang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang menjanjikan harga tiket pesawat akan turun 10 persen sebelum Presiden Joko Widodo atau Jokowi digantikan oleh Prabowo Subianto.

Selanjutnya adalah berita mengenai rencana pemerintah untuk menjalankan program wajib asuransi kendaraan bermotor. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan ada usulan pembayaran premi asuransi itu akan digabung dengan pembayaran pajak kendaraan.

Berikut rangkuman berita terkini Tempo.co:

  1. Kasus Pengawet Kosmetik Roti Aoka dan Okko, Hasil Uji BPOM dan SGS Berbeda

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah kabar mengenai roti Okko dan roti Aoka yang diduga mengandung zat pengawet kosmetik berbahaya, bernama sodium dehydroacetate. Sodium dehydroacetate atau natrium dehydroacetate adalah salah satu zat aditif yang digunakan sebagai bahan pengawet.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati memastikan hasil uji laboratorium pihaknya tidak mendeteksi adanya bahan pengawet berbahaya pada roti Okko dan Aoka. Bahkan, dia mengaku BPOM sudah melakukan pengujian berbasis risiko yang berarti sudah beberapa kali dilakukan.

“Tidak terdeteksi (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidak terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya sampaikan berbasis risiko, berarti sudah beberapa kali,” kata Emma kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.

Sementara itu Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo atau Parimbo menyampaikan hasil uji laboratorium yang berbeda dari BPOM. Berdasarkan laporan Majalah Tempo, Ketua Parimbo Aftahuddin menjelaskan, pada awalnya dia menerima laporan dari anggota Parimbo soal peredaran roti yang tahan lama dan tidak berjamur sama sekali, meski telah beberapa bulan melewati tanggal kadaluarsanya.

Paguyuban kemudian mengupayakan uji laboratorium atas roti-roti itu. mereka mengirimkan sampel roti ke laboratorium milik SGS Indonesia – bagian dari SGS Group, perusahaan multinasional yang menyediakan jasa laboratorium verifikasi, pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.

Hasil pengujian SGS mendapati sampel roti Aoka mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 235 miligram per kilogram dan dan roti Okko mengandung zat serupa sebanyak 345 milligram per kilogram.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Kronologis Hilangnya Kapal LCT Cita XX P di Papua...

  1. Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

Kapal LCT Cita XX pengangkut perlengkapan penyediaan sinyal 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), yang hilang kontak dalam perjalanan dari Timika ke Yahukimo, Papua Pegunungan, masih belum ditemukan sampai Selasa, 23 Juli 2024.

Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta BAKTI mengutamakan penyelamatan awak Kapal Cita XX.

"Yang utama adalah menyelamatkan nyawa 12 awak kapal tersebut. Karena nyawa manusia lebih penting dari apapun. Saya perintahkan BAKTI Kominfo melakukan upaya pencarian semaksimal mungkin," kata Budi Arie dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa.

Kapal LCT atau landing craft transport, yang dirancang khusus untuk memuat dan mengangkut kargo berat dan personel itu, berangkat dari Timika pada Senin, 15 Juli 2024 pukul 05.43 WITA. Menurut jadwal, mereka seharusnya sampai di Yahukimo pada Kamis, 18 Juli 2024.

Namun kapal kemudian hilang kontak. Kontak terakhir LCT Cita XX diterima oleh Kapal Prima Jaya pada Selasa, 16 Juli 2024. Kapal tersebut juga menyatakan, posisi Cita XX tidak melaju dan mengambil jalur pinggir mendekati pesisir.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Pasokan dan Harga Sembako Berpotensi Naik saat Pilkada Serentak

  1. Pasokan dan Harga Sembako Berpotensi Naik saat Pilkada Serentak

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengantisipasi permintaan pasokan dan harga sembako yang berpotensi mengalami lonjakan saat kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak pada 2024.

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono mengatakan pilkada serentak berimplikasi terhadap sembako seperti yang pernah terjadi saat pileg dan pilpres beberapa waktu lalu.

"Sebagian calon kepala daerah menggunakan sembako (untuk kampanye), tentu itu tidak bisa dihindari. Pemerintah perlu menjaga itu (pasokan dan harga sembako)," ujarnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Maino mengatakan Presiden Joko Widodo telah menugaskan Badan Pangan Nasional melalui Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat pada Agustus, Oktober, dan November 2024.

Bantuan pangan itu tidak semata-mata karena pilkada, tetapi sebagai bentuk upaya pemerintah mengantisipasi kekurangan pasokan sembako di tingkat akar rumput.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Tiket Pesawat akan Turun sebelum Pemerintahan Jokowi Digantikan Prabowo...

  1. Sandiaga Janji Tiket Pesawat akan Turun sebelum Pemerintahan Jokowi Digantikan Prabowo

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menargetkan harga tiket pesawat bisa turun 10 persen dalam beberapa bulan mendatang. Sebab, Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat sudah bekerja.

"Kalau semuanya bisa kita lakukan yang quick win, yang cepat perkiraan dua-tiga bulan dan sebelum Oktober, sebelum akhir pemerintahan (Jokowi), bisa (turun harga tiket pesawat)" ujar Sandiaga kepada wartawan di Kemenparekraf, Senin petang, 22 Juli 2024. Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan segera berakhir dan digantikan oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

Menurut Sandiaga, Satgas Penurunan Tiket Pesawat memiliki sejumlah langkah terobosan dalam mengevaluasi harga tiket pesawat. Di antaranya, soal biaya avtur, biaya suku cadang, perizinan, PPn, hingga pajak penumpang. 

Selain itu, Sandiaga mengatakan pemerintah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk menyediakan tiket pesawat murah. Ia mengklaim Garuda Indonesia menyatakan untuk menawarkan sejumlah promo.

Eks Wakil Gubernur Jakarta itu juga mengimbau masyarakat memilih waktu berwisata yang tepat untuk menyiasati tingginya harga tiket pesawat. "Kita bisa menyesuaikan periode yang tidak terlalu membebani," ujar Sandiaga.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak...

  1. Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan institusinya terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyongsong rencana pemerintah mewajibkan kendaraan memiliki asuransi. Beberapa pihak itu di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait. 

Koordinasi dengan Korlantas, kata Budi, AAUI berencana mengusulkan pungutan premi atau iuran asuransi kendaraan ini akan dibayarkan atau digabung dalam pajak kendaraan. “Nanti kutipannya akan masuk dalam pajak kendaraan bermotor, lebih memudahkan,” kata Budi saat ditemui di kantornya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juli 2024. 

Meski demikian, Budi mengaku was-was karena tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sekitar 60 persen. 

Selain itu, Budi mengatakan rencana wajib asuransi bagi kendaraan ini tak akan membebani masyarakat. Dia mengklaim rencana ini bagian dari mitigasi risiko. 

“Besaran kutipan pun akan dikomunikasikan, berapa, sih, kemampuan masyarakat,” kata dia. 

Berita lengkap bisa dibaca di sini.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus