Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terkini Bisnis: Direktur dan Komisaris Net TV Mundur, Tunjangan Hakim jika Dikabulkan

Direktur dan dewan komisaris PT Net Visi Media Tbk atau Net TV diduga ramai-ramai mengundurkan diri.

8 Oktober 2024 | 12.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
NET TV. Antaranews

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa siang, 8 Oktober 2024 dimulai dengan direktur dan dewan komisaris PT Net Visi Media Tbk atau Net TV ramai-ramai mengundurkan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian informasi mengenai hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi mogok, yang mereka sebut gerakan cuti bersama, untuk menuntut peningkatan kesejahteraan, Senin, 7 Oktober 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menganggap pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Jakarta melanggar kesepakatan antara Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dan Ketua Umum Kadin hasil Munaslub Jakarta Anindya Bakrie. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Direksi dan Komisaris Net TV Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Direktur dan Dewan Komisaris PT Net Visi Media Tbk atau Net TV ramai-ramai mengundurkan diri. Stasiun televisi swasta ini mengumumkan mundurnya tujuh jajaran pimpinan perusahaan pada Senin, 7 Oktober 2024.

Ketujuh pimpinan perusahaan yang mengundurkan diri yakni Deddy Hariyanto selaku Direktur Utama; Azuan Syahril selaku Direktur; Fendy Nagasaputra selaku Direktur; Ferry selaku Direktur; Lie Halim selaku Komisaris Utama; David Rees selaku Komisaris Independen; dan Rachmat Nugroho selaku Komisaris.

Sekretaris Perusahaan PT Net Visi Media Tbk, Shinta Trisnawati, mengumumkan hal tersebut dalam surat pemberitahuan di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Belum diketahui alasan di balik kemunduran jajaran direksi hingga komisaris Net TV. Namun, menurut Shinta, mundurnya jajaran pimpinan perusahaan tersebut tidak memengaruhi operasional perusahaan.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Hakim Menuntut Kenaikan 142 Persen, Ini Tunjangan Mereka jika Dikabulkan

Hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi mogok, yang mereka sebut gerakan  cuti bersama, untuk menuntut peningkatan kesejahteraan, Senin, 7 Oktober 2024. Pasalnya sudah sejak 2012 tunjangan mereka tak berubah.

"Tuntutan kami adalah tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012," ucap Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam audiensi yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Salah satu pertimbangan kenaikan itu ialah karena tunjangan jabatan hakim tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir. Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim belum direvisi.

"Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan," ucap dia.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Kadin Munaslub Umumkan Kepengurusan, Kubu Arsjad Rasjid: Melanggar Kesepakatan

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menganggap pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Jakarta melanggar kesepakatan antara Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dan Ketua Umum Kadin hasil Munaslub Jakarta Anindya Bakrie.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Harjono menyatakan, pihaknya akan tetap berpegang pada kesepakatan.

“Kami tidak terlibat dalam proses penyusunan kepengurusan yang dimaksud,” tulis Dhaniswara dalam rilis pers yang diterbitkan Kadin pada Senin, 7 Oktober 2024.

Dhaniswara mengklaim, dalam pertemuan Arsjad dan Anin pada 27 September lalu, mereka telah menyepakati untuk melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca berita selengkapnya di sini.

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus