Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tingkatkan Produktivitas, Kimia Farma Perpanjang PKB dengan Serikat Pekerja

Kimia Farma (Persero) Tbk memperpanjang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja dengan harapan produktivitas perseroan meningkat.

17 Desember 2020 | 10.54 WIB

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.  TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -PT Kimia Farma (Persero) Tbk memperpanjang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja perseroan sebagai mitra kerja untuk periode 2021-2022 guna menyelesaikan masalah atau hal-hal yang perlu diselesaikan secara musyawarah, serta untuk mencapai kesepakatan.

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo mengatakan perpanjangan PKB ini juga dilakukan terhadap dinamika perundingan perubahan PKB secara musyawarah, untuk bersama-sama mencari solusi penyelesaian antara tuntutan para serikat dengan kemampuan perseroan.

"Harapan saya dengan adanya PKB yang disepakati ini produktivitas dari perseroan akan meningkat, sehingga kelangsungan dari perseroan dapat menjadi lebih baik dan karyawan semakin sejahtera, serta PKB ini menjadi yang terbaik bagi perseroan dan yang terbaik bagi karyawan," kata Verdi Budidarmo dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ke-5 sejak 2013 ini ditandatangani pada Rabu kemarin di Gedung A Ruang Soekaryo PT Kimia Farma Tbk dengan menerapkan protokol kesehatan.

Acara dihadiri secara offline oleh jajaran Direksi PT Kimia Farma Tbk, para General Manager, Serikat Pekerja Kimia Farma. Penandatanganan juga disaksikan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Pusat serta perwakilan serikat pekerja lainnya secara virtual.

"Harapan kami dengan adanya perjanjian kerja bersama ini pihak pengusaha dan pihak pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja dan berkarya sehingga produktivitas dapat meningkat dan kesejahteraan pekerja dapat dipenuhi dengan menjalin hubungan industrial yang harmonis," kata Kasie Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dari Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Pusat Nilza

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja atau beberapa Serikat Pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Peraturan Undang-Undang No.13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pertama di Kimia Farma dimulai pada 2013. Hal ini untuk mendorong semangat seluruh serikat, dimana dalam PKB tersebut di kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pekerja dan pemberi kerja.

Periode berlakunya suatu Perjanjian Kerja Bersama maksimal 2 (dua) tahun sekali, dan akan dilakukan perpanjangan setelah tercapainya kesepakatan kedua belah pihak pada saat perundingan atas perpanjangan tersebut.

Arti penting perubahan suatu PKB dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan organisasi dan penyesuaian atas hak dan kewajiban para pihak untuk mengoptimalkan dan menjaga terciptanya keberlangsungan perseroan ke depan.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus