Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Transaksi di ATM Link Tak Gratis, Bos BRI: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Bos BRI, Sunarso, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam rencana pungutan biaya transaksi di ATM Link per 1 Juni 2021 mendatang.

26 Mei 2021 | 07.31 WIB

Direktur Utama Bank BRI Sunarso.
Perbesar
Direktur Utama Bank BRI Sunarso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, Sunarso, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam rencana pungutan biaya transaksi di ATM Link per 1 Juni 2021 mendatang. Pernyataan tersebut merespons sejumlah reaksi publik belakangan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sunarso, pengenaan biaya transaksi seperti cek saldo, tarik tunai dan transfer di ATM Link bagi bank-bank BUMN nantinya akan jauh lebih murah dibandingkan dengan ATM lainnya. Bahkan, cek saldo akan tetap gratis jika nasabah bertransaksi di ATM asal mengetahui caranya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penekanannya yang paling penting tidak ada aturan yang dilanggar," kata Sunarso, dalam konferensi pers kinerja kuartal I tahun 2021, Selasa, 25 Mei 2021.

Seperti diketahui, mulai 1 Juni mendatang, bank-bank anggota Himbara telah mengumumkan pengenaan biaya transaksi untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link mulai 1 Juni 2021. Biaya transaksi untuk cek saldo dikenakan Rp 2.500, sedangkan tarik tunai Rp 5.000.

Lebih jauh, Sunarso menjelaskan, jika sebelumnya cek saldo dan tarik tunai tak dikenai biaya alias gratis, itu karena masih masuk dalam periode promosi. Karena sejak awal bulan depan masa promosi sudah lewat, maka kembali dipungut biaya transaksi.

"Sebelum 2018 biaya itu juga dikenakan dan kemudian setelah 2018 untuk tahap penetrasi, periode promosi itu dibebaskan. Sekarang dikenakan lagi, tapi tidak semahal sebelum tahun 2018 dan juga tidak semahal dengan ATM yang lain," ucap Sunarso.

Ia pun memastikan nasabah tetap dimudahkan dan menggunakan ATM Link. Bahkan, sebetulnya nasabah bisa menikmati biaya transaksi gratis seperti tarik tunai dan cek saldo asalkan sebelumnya memastikan bahwa mesin ATM Link yang digunakan sesuai dengan kartu debit yang dimilikinya.

Sebagai contoh, nasabah dengan kartu debit BRI disarankan untuk cek saldo atau mengambil dana tunai di ATM BRI atau ATM Link milik BRI. "Jika kartu ATM-nya sama dengan mesin ATM-nya, itu tidak dikenakan biaya sebenarnya," tutur Sunarso.

Ia mengaku sebelumnya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan bank Himbara dan diputuskan bakal ada perubahan tampilan layar ATM Link agar nasabah tahu mesin yang dihadapinya milik bank tertentu.

"Di screen itu bisa langsung ditampilkan (nama bank pemilik ATM Link). Misalnya ATM BRI atau ATM milik BRI yang bisa dipakai bersama oleh Himbara. Supaya orang enggak kecele, supaya enggak kena yang Rp 2.500 itu. Dicek dulu, screen-nya BRI, kartunya kartu BRI, tetep gratis," katanya.

Sunarso juga menyarankan nasabah untuk mengecek saldo menggunakan mobile banking. Dalam hal ini, BRI telah memiliki aplikasi digital banking yakni BRImo. 

Soal pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link sebelumnya menuai polemik. Komunitas Konsumen Indonesia melaporkan Himbara tak hanya ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, tapi juga ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan pihaknya secara resmi telah mengirimkan laporan ke KPPU atas tindakan Himbara dalam pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai sebagai dugaan kartel.

Bank pada Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI diduga telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi nasabah ATM Link per 1 Juni 2021.

"Tindakan ini kami duga melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha," ujar David, Senin, 24 Mei 2021.

Selain itu, pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link dinilai pada akhirnya akan mempengaruhi harga yang dapat mempengaruhi terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999).

Oleh karena itu menilai perbuatan Himbara merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen. "Seharusnya pelaku usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen atau masyarakat," ucap David. KPPU, kata dia, harus tegas menghentikan kartel ini untuk melindungi nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus