Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Sah, 4 Bank BUMN Batalkan Biaya Transaksi di ATM Link

Ketua Himbara, Sunarso, memastikan bahwa keempat bank pelat merah membatalkan rencana pengenaan biaya transaksi di ATM Link.

15 Juni 2021 | 05.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara atau Himbara, Sunarso, memastikan bahwa keempat bank pelat merah tak lagi menunda, tapi membatalkan rencana pengenaan biaya transaksi di ATM Link. "Kami berempat (BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri) sepakat, tidak akan mengenakan biaya itu," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 14 Juni 2021.

Pernyataan Sunarso yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI ini menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh politikus PDIP Mufti Anam sebelumnya.

Sunarso kemudian menjelaskan, bahwa sebenarnya semua bank selama ini memungut biaya transaksi yang dilakukan lewat ATM off us (beda bank). Nah sejak ATM Link diperkenalkan, hanya ATM Link Himbara yang tidak ada biaya.

Seiring perjalanan waktu, kata dia, Himbara lalu ingin mengedukasi nasabah agar beralih ke mobile banking, dan berencana mengenakan pungutan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai via ATM Link.  "Tetapi polemiknya, kata Sunarso, lebih seru daripada manfaatnya yang kecil. "Maka kami berempat memutuskan tidak akan mengenakan biaya itu," kata Sunarso.

"Hanya ATM Link himbara yang tidak, sejak mulai dikenalkan. Jadi kalau ATM BRI itu dicolok BNI, itu sementara ini digratiskan. Di Bank lain kena biaya, cek saldo juga kena biaya," kata Sunarso dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Sehingga beberapa waktu, Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri) ingin menormalkan biaya tersebut demi mengedukasi nasabah agar beralih ke mobile banking. "Tapi polemiknya lebih seru daripada kecil manfaat dari bank yang tadinya mau meng-educate nasabah beralih ke mbanking. Maka kami berempat memutuskan tidak akan mengenakan biaya itu," kata Sunarso.

Sebelumnya, Himbara mengumumkan pengenaan biaya untuk cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link. Sebelumnya, para nasabah di empat bank tersebut bisa melakukan kedua transaksi ini dengan biaya Rp 0 alias gratis.

"Biaya administrasi ini berlaku terhitung mulai 1 Juni 2021 dan seterusnya sampai dengan adanya perubahan di kemudian hari," demikian keterangan di situs resmi masing-masing Himbara, dikutip pada Jumat, 21 Mei 2021.

Untuk cek saldo, nasabah harus membayar biaya Rp 2.500 dan untuk tarik tunai sebesar Rp 5.000. Sementara untuk transfer, biayanya tidak berubah yaitu tetap Rp 4.000.

Setelah menuai polemik di masyarakat, Himbara dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) yang membantu penyediaan ATM Link sepakat untuk menunda penerapan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link.

"Penundaan ini diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat lebih luas lagi," kata Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, Adi Sulistyowati dalam keterangan tertulis pada 1 Juni 2021.

Meski demikian, Adi tidak menjelaskan sampai kapan sosialisasi akan dilakukan. Termasuk, kapan biaya cek saldo dan tarik tunai ini akan diberlakukan.  

Adi hanya mengatakan bahwa jika nanti kebijakan berlaku lagi, maka nasabah tetap bisa melakukan transaksi dengan gratis. Sebab, kebijakan biaya cek saldo dan tarik tunai ini hanya berlaku untuk transaksi off us.

Artinya, biaya baru berlaku ketika nasabah BNI melakukan cek saldo atau tarik tunai di ATM Link dengan logo Himbara lain (Bank Mandiri, BRI, BTN). Kalau nasabah BNI mengambil melakukan transaksi di ATM Link dengan logo BNI, maka tetap gratis.

Baca: Bos BRI Jelaskan Polemik Biaya ATM Link: Cek Saldo di Bank Lain juga Kena Biaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus