Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Uang Baru Rp 75 Ribu Bisa Ditukar di Bank Mandiri, Apa Syaratnya?

Bank Mandiri menyiapkan 408 kantor cabang untuk menukar uang baru pecahan Rp 75 ribu.

19 Agustus 2020 | 15.13 WIB

Warga berfoto dengan uang pecahan Rp 75 ribu yang baru saja ia terima di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Warga yang hendak memiliknya harus memesan terlebih dahulu melalui situs pintar.bi.go.id. Setiap KTP hanya bisa menukar selembar pecahan uang yang baru tersebut. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Warga berfoto dengan uang pecahan Rp 75 ribu yang baru saja ia terima di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Warga yang hendak memiliknya harus memesan terlebih dahulu melalui situs pintar.bi.go.id. Setiap KTP hanya bisa menukar selembar pecahan uang yang baru tersebut. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hery Gurnadi menyatakan pihaknya menyiapkan 408 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai tempat penukaran uang baru pecahan 75 ribu..

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hery menuturkan penukaran uang kertas rupiah khusus pecahan 75 ribu yang diluncurkan guna memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia itu baru bisa dilakukan di Bank Mandiri mulai 1 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Penukaran tahap dua mulai 1 Oktober 2020 sampai selesai di 408 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.

Hery menjelaskan penjatahan uang baru pecahan 75 ribu di Bank Mandiri oleh Bank Indonesia (BI) akan diberikan sesuai dengan pemesanan yang dilakukan masyarakat.

Masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi Pintar yang terdapat di laman resmi Bank Indonesia yaitu https://pintar.bi.go.id. Selanjutnya, Bank Mandiri akan meminta ke Bank Indonesia untuk memberikan uang pecahan 75 ribu agar dapat ditukarkan kepada para pemesan.

“Nanti penjatahan sesuai dengan minat dari nasabah yang ingin menukar. Kumpulkan dulu minatnya nanti Bank Mandiri akan minta ke BI sesuai jatah yang diperlukan,” jelasnya.

Hery mengatakan untuk tahap pertama yaitu 18 Agustus sampai 30 September 2020 penukaran hanya dapat dilakukan di kantor BI baik pusat maupun daerah. “Jumlahnya terbatas setiap satu lembar untuk satu nomor KTP,” ujarnya.

Sebagai informasi, BI mencetak uang tersebut hanya 75 juta lembar dengan penukaran dilakukan dalam dua tahap yaitu 17 Agustus hingga 30 September 2020 di Kantor BI Pusat dan 45 Kantor Perwakilan BI di daerah.

Untuk tahap kedua dilakukan mulai 1 Oktober 2020 hingga selesai di BI Pusat dan BI perwakilan di daerah dalam negeri serta bank umum yang ditunjuk yaitu BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga. Syarat untuk dapat menukar adalah sudah memesan melalui aplikasi Pintar di laman BI, membawa KTP asli, dan salinan bukti pemesanan atau digital.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus