Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai aparatur negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mendapatkan tunjangan pensiun. Menurut ketentuan, usia pensiun Polri adalah sekitar 58 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat pensiun nanti, Polri juga akan mendapatkan tunjangan pensiun. Besaran tunjangan pensiun yang diterima tentu berbeda-beda, tergantung pada pangkat dan golongan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut ini informasi mengenai usia pensiun Polri lengkap dengan tunjangan pensiunnya.
Usia Pensiun Polri
Batas usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seorang polisi akan diberhentikan secara terhormat, salah satunya adalah apabila telah mencapai batas usia pensiun. Batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Hal ini termuat dalam Pasal 3 Ayat 3 berikut ini.
“Batas usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Namun, batas usia pensiun Polri bisa juga sampai dengan usia 60 tahun apabila mempunyai keahlian khusus. Hal ini termuat dalam Pasal 4 Ayat 1 berikut ini.
“Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.”
Adapun keahlian yang dimaksud meliputi beberapa bidang, seperti sandi, identifikasi, pawang hewan, penjinak bahan peledak, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, kedokteran kehakiman, navigasi laut/penerbangan, dan penyidikan kejahatan tertentu.
Seorang anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun akan diberi kesempatan untuk menjalani masa persiapan pensiun paling lama dalam kurun waktu 1 tahun.
Besaran Tunjangan Pensiun Anggota Polri
Seorang anggota Polri yang telah pensiun akan mendapatkan tunjangan pensiun. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut yang mendapatkan pensiunan pokok ialah purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua anggota Polri.
Besaran tunjangan pensiun yang diterima pun juga berbeda-beda tergantung dari golongannya.
Terdapat lima golongan di kepolisian, yakni Golongan I (Tamtama), Golongan II (Bintara), Golongan III (Pama), Golongan IV (Pamen), dan Golongan V (Pati.)
1. Tunjangan Pensiun Purnawirawan
Berikut besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya.
- Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.220.600
- Golongan II : Rp1.643.500–Rp3.024.500
- Golongan III : Rp1.643.500–Rp3.585.500
- Golongan IV : Rp1.643.500–Rp3.932.600
- Golongan V : Rp1.643.500–Rp4.448.100
2. Tunjangan Pensiun Purnawirawan Penderita Cacat Langsung Selama Dinas
Inilah daftar besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya.
- Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.960.700
- Golongan II : Rp2.103.700–Rp4.032.600
- Golongan III : Rp2.735.300–Rp4.780.600
- Golongan IV : Rp3.000.100–Rp5.243.400
- Golongan V : Rp3.290.500–Rp5.930.800
3. Tunjangan Pensiun Purnawirawan Penderita Cacat Tidak Langsung Selama Dinas
Berikut daftar besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya.
- Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.220.600
- Golongan II : Rp1.643.500–Rp3.024.500
- Golongan III : Rp2.051.500–Rp3.585.500
- Golongan IV : Rp2.250.100–Rp3.932.600
- Golongan V : Rp2.467.900–Rp4.448.100
4. Tunjangan Pensiun Anggota Polri yang Gugur Selama Dinas
Tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas akan diberikan kepada hak warisnya. Berikut besaran tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas.
- Golongan I : Rp410.900–Rp740.200
- Golongan II : Rp526.000–Rp1.008.200
- Golongan III : Rp683.900–Rp1.195.200
- Golongan IV : Rp750.100–Rp1.310.900
- Golongan V : Rp822.700–Rp1.482.700
DIAN RAHMAWAN