Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Usia Pensiun Polri dan Besaran Tunjangannya

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

10 Oktober 2023 | 13.30 WIB

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Perbesar
Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai aparatur negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mendapatkan tunjangan pensiun. Menurut ketentuan, usia pensiun Polri adalah sekitar 58 tahun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Saat pensiun nanti, Polri juga akan mendapatkan tunjangan pensiun. Besaran tunjangan pensiun yang diterima tentu berbeda-beda, tergantung pada pangkat dan golongan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini informasi mengenai usia pensiun Polri lengkap dengan tunjangan pensiunnya. 

Usia Pensiun Polri

Batas usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang polisi akan diberhentikan secara terhormat, salah satunya adalah apabila telah mencapai batas usia pensiun. Batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Hal ini termuat dalam Pasal 3 Ayat 3 berikut ini.

“Batas usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan. 

Namun, batas usia pensiun Polri bisa juga sampai dengan usia 60 tahun apabila mempunyai keahlian khusus. Hal ini termuat dalam Pasal 4 Ayat 1 berikut ini.

“Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.”

Adapun keahlian yang dimaksud meliputi beberapa bidang, seperti sandi, identifikasi, pawang hewan, penjinak bahan peledak, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, kedokteran kehakiman, navigasi laut/penerbangan, dan penyidikan kejahatan tertentu.

Seorang anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun akan diberi kesempatan untuk menjalani masa persiapan pensiun paling lama dalam kurun waktu 1 tahun.

Besaran Tunjangan Pensiun Anggota Polri

Seorang anggota Polri yang telah pensiun akan mendapatkan tunjangan pensiun. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut yang mendapatkan pensiunan pokok ialah purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua anggota Polri.

Besaran tunjangan pensiun yang diterima pun juga berbeda-beda tergantung dari golongannya. 

Terdapat lima golongan di kepolisian, yakni Golongan I (Tamtama), Golongan II (Bintara), Golongan III (Pama), Golongan IV (Pamen), dan Golongan V (Pati.)

1. Tunjangan Pensiun Purnawirawan 

Berikut besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya. 

  • Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.220.600
  • Golongan II : Rp1.643.500–Rp3.024.500
  • Golongan III : Rp1.643.500–Rp3.585.500
  • Golongan IV : Rp1.643.500–Rp3.932.600
  • Golongan V : Rp1.643.500–Rp4.448.100

2. Tunjangan Pensiun Purnawirawan Penderita Cacat Langsung Selama Dinas

Inilah daftar besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya. 

  • Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.960.700
  • Golongan II : Rp2.103.700–Rp4.032.600
  • Golongan III : Rp2.735.300–Rp4.780.600
  • Golongan IV : Rp3.000.100–Rp5.243.400
  • Golongan V : Rp3.290.500–Rp5.930.800

3. Tunjangan Pensiun Purnawirawan Penderita Cacat Tidak Langsung Selama Dinas

Berikut daftar besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya. 

  • Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.220.600
  • Golongan II : Rp1.643.500–Rp3.024.500
  • Golongan III : Rp2.051.500–Rp3.585.500
  • Golongan IV : Rp2.250.100–Rp3.932.600
  • Golongan V : Rp2.467.900–Rp4.448.100

4. Tunjangan Pensiun Anggota Polri yang Gugur Selama Dinas

Tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas akan diberikan kepada hak warisnya. Berikut besaran tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas. 

  • Golongan I : Rp410.900–Rp740.200
  • Golongan II : Rp526.000–Rp1.008.200
  • Golongan III : Rp683.900–Rp1.195.200
  • Golongan IV : Rp750.100–Rp1.310.900
  • Golongan V : Rp822.700–Rp1.482.700

DIAN RAHMAWAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus