Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polri Berencana Bentuk Unit Perempuan dan Anak di Tingkat Polsek

Polsek, yang beroperasi di tingkat kecamatan, adalah tingkat terendah dalam struktur kepolisian.

11 Oktober 2024 | 12.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana membentuk Unit Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di tingkat kepolisian sektor (Polsek). Polsek, yang beroperasi di tingkat kecamatan, adalah tingkat terendah dalam struktur kepolisian. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wacana itu diungkapkan salah satu Staf Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Stamarena) Polri. “Rencana kita itu sampai dengan tingkat Polsek ada kepala unit PPA. Jadi di tingkat Polda ada direktur PPA-PPO, kemudian di Polres ada kepala satuan PPA-PPO, kemudian di Polsek itu ada kepala unit PPA-PPO,” kata Kepala Bagian Kebijakan Umum Biro Kebijakan dan Strategi Stamarena Polri Komisaris Besari Benny Iskandar di Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Benny, rencana itu merupakan upaya kepolisian untuk memperluas akses perlindungan perempuan dan anak. Sebab, kata dia, Polsek bisa berhadapan langsung dengan permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak di lingkup terkecil seperti desa.

Namun, Benny menyatakan rencana pembentukan Unit PPA-PPO di setiap Polsek masih merupakan wacana. Menurut Benny, Polri membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang serta dukungan kementerian/lembaga terkait.

Dia menyebut ada aspek teknis yang juga harus diperhatikan. “Tentunya ketika kita menempatkan anggota kita di Polsek, mungkin di suatu tempat yang terjauh di perbatasan, keamanan Polwan (polisi wanita) itu harus kita perhatikan,” kata Benny.

Diketahui, Direktorat PPA-PPO merupakan tambahan baru dalam tubuh Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk dua direktorat baru di tubuh Polri. Yaitu, Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di delapan Polda di seluruh Indonesia.

“Dalam hal menjawab kebutuhan masyarakat akan keresahan bentuk kejahatan dalam ranah tersebut,” kata Listyo Sigit dalam keterangan yang dikutip Ahad, 22 September 2024.

Pembentukan Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri ini, lahir dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dengan menyerap aspirasi keresahan yang berkembang di masyarakat, terkait tindak pidana tersebut.

Dengan dibentuknya direktorat baru itu, Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penguatan pencegahan maupun pengusutan tuntas dalam penanganan tindak pidana PPA-PPO dan Siber.

“Direktorat ini juga lahir agar semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan penegakan hukum serta mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Listyo.

Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus