Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lewat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim mengeklaim telah menangani ratusan kasus judi online selama empat bulan terakhir. Capaian itu telah mencakup kinerja kepolisian daerah (Polda) yang ada di seluruh Indonesia per hari Minggu, 6 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(Polri) berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka,” tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Himawan berujar jumlah yang dipaparkan itu termasuk pengungkapan situs judi online 1xBet, W88, dan Liga Ciputra yang diumumkan pada tanggal 21 Juni 2024 lalu. Selain menahan tersangka, Polri juga menyita barang bukti elektronik berupa 30 akun judi daring, 1051 kartu ATM, 265 unit handphone dan laptop sebanyak 542 buah. Lalu Polri juga mengamankan kendaraan berupa 1 unit mobil dan 1 unit motor.
“Total uang yang disita dari rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 6.149.010.200” kata Himawan menerangkan jumlah sitaan uang dari 198 kasus judi online. Ia mengakui penindakan kasus itu merupakan realisasi mandat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang membentuk Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Judi Online dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Penegakan Hukum.
Selain penegakan hukum, dalam periode yang sama Polri juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif. Misalnya dengan merealisasikan 11.708 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah. “Dan kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktik perjudian daring kepada Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten,” kata Himawan.
Ia mengaku Polri berkomitmen akan menindak dan menekan praktik perjudian daring melalui beragam pendekatan. Himawan percaya dibutuhkan sinergi antara para pemangku kepentingan untuk memberantas praktik judi online yang merusak tatanan ekonomi nasional.
Pilihan Editor: Ini Alasan Indonesia Menggunakan Kode Telepon +62