Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Wajib Pajak yang Melapor SPT Tahunan Baru 39,44 Persen, Waktu 3 Pekan Lagi

SPT tahun pajak 2024 dilakukan menggunakan kanal pelaporan lama, yakni lewat djponline.pajak.go.id.

13 Maret 2025 | 07.07 WIB

Seorang wajib pajak sedang melihat aplikasi pajak di handphone saat konsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan  yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Dalam pelayanan ini wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi, Lupa EFIN dan pemandanan SPT dan NIK. Tempo/Budi Purwanto
Perbesar
Seorang wajib pajak sedang melihat aplikasi pajak di handphone saat konsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan yang digelar DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Dalam pelayanan ini wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi, Lupa EFIN dan pemandanan SPT dan NIK. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 semakin mendekati tenggat waktu yang ditentukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 12 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan sejumlah 7,8 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, jumlah itu bahkan belum mencapai setengah dari total wajib pajak aktif yang seharusnya melapor. Padahal, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan kurang dari tiga minggu lagi.

Dwi menyebut jumlah penyampaian SPT ini baru 39,44 persen dari total wajib pajak yang diharuskan melapor. “Angka ini terdiri dari 7,58 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 226 ribu SPT Tahunan badan,” kata Dwi kepada Tempo, Kamis, 13 Maret 2025.

Adapun penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal dan pembetulan, masih dilakukan melalui sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.

Meski sistem perpajakan baru Coretax sudah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025, Dwi menegaskan pelaporan SPT tahun pajak 2024 dilakukan menggunakan kanal pelaporan lama, yakni lewat djponline.pajak.go.id.

Ia mengatakan Kementerian Keuangan telah mempersiapkan transisi ke sistem baru yang akan dimulai saat pelaporan SPT 2025 di tahun berikutnya atau tahun depan. “Dalam rangka mempersiapkan Coretax DJP saat penyampaian SPT Tahunan yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2025 dan setelahnya, akan dilakukan penyiapan infrastruktur yang memadai serta penyempurnaan sistem secara terus menerus,” kata Dwi.

Menurut informasi DJP, batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret tiap tahunnya, sedangkan batas pelaporan SPT Tahunan badan adalah tanggal 30 April. Pelaporan ini sebagai bagian dari kepatuhan wajib pajak. DJP mengimbau para wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. 

Pilihan Editor: Cara Mengatasi SPT Tahunan Lebih Bayar yang Seharusnya Nihil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus