Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 semakin mendekati tenggat waktu yang ditentukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 12 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan sejumlah 7,8 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, jumlah itu bahkan belum mencapai setengah dari total wajib pajak aktif yang seharusnya melapor. Padahal, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan kurang dari tiga minggu lagi.
Dwi menyebut jumlah penyampaian SPT ini baru 39,44 persen dari total wajib pajak yang diharuskan melapor. “Angka ini terdiri dari 7,58 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 226 ribu SPT Tahunan badan,” kata Dwi kepada Tempo, Kamis, 13 Maret 2025.
Adapun penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal dan pembetulan, masih dilakukan melalui sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.
Meski sistem perpajakan baru Coretax sudah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025, Dwi menegaskan pelaporan SPT tahun pajak 2024 dilakukan menggunakan kanal pelaporan lama, yakni lewat djponline.pajak.go.id.
Ia mengatakan Kementerian Keuangan telah mempersiapkan transisi ke sistem baru yang akan dimulai saat pelaporan SPT 2025 di tahun berikutnya atau tahun depan. “Dalam rangka mempersiapkan Coretax DJP saat penyampaian SPT Tahunan yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2025 dan setelahnya, akan dilakukan penyiapan infrastruktur yang memadai serta penyempurnaan sistem secara terus menerus,” kata Dwi.
Menurut informasi DJP, batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret tiap tahunnya, sedangkan batas pelaporan SPT Tahunan badan adalah tanggal 30 April. Pelaporan ini sebagai bagian dari kepatuhan wajib pajak. DJP mengimbau para wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP.
Pilihan Editor: Cara Mengatasi SPT Tahunan Lebih Bayar yang Seharusnya Nihil
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini