Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

2 Mobil Mewah Chaeri Wardhana Kembali Disita KPK

11 Februari 2014 | 19.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Sebuah mobil mewah Mercedes Benz C 250 dengan nomor polisi B 818 WWN disita dari rumah Ketua DPC Golkar Kabupaten Pandeglang, Gunawan di areal parkir gedung KPK, Jakarta, (11/2). Mobil mewah ini diduga terkait dalam kasus tindak pidana pencucian uang oleh Chaeri Wardhana. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Dua mobil mewah yang disita dari rumah Ketua DPC Golkar Kabupaten Pandeglang, Gunawan saat berada di areal parkir gedung KPK, Jakarta, (11/2). Mobil Mercedes Benz C 250 dan Toyota Vellfire ini diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang oleh Chaeri Wardhana.TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Mobil Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 818 TTA yang disita dari rumah Ketua DPC Golkar Kabupaten Pandeglang, Gunawan terparkir di areal parkir gedung KPK, Jakarta, (11/2). Mobil mewah ini diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang oleh Chaeri Wardhana. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Dua mobil yang disita KPK dari rumah Ketua DPC Golkar Kabupaten Pandeglang, Gunawan saat berada di areal parkir gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (11/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Seorang karyawan melintas disamping dua mobil mewah yang disita dari rumah Ketua DPC Golkar Kabupaten Pandeglang, Gunawan di areal parkir gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (11/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sebuah mobil mewah, Mercedes Benz C 250 dengan nomor polisi B 818 WWN yang disita KPK dari rumah Ketua DPC Golkar Kabupaten Pandeglang, Gunawan terparkir di gedung KPK, Jakarta, (11/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus