Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Divonis Tiga hingga Delapan Bulan

25 Maret 2024 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 3

Sejumlah terdakwa kasus unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang memeluk kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 25 Maret 2024. Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 tersebut dengan hukuman penjara bervariasi mulai tiga bulan, enam bulan 15 hari, enam bulan 21 hari, dan delapan bulan. ANTARA/Teguh Prihatna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 3

Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 25 Maret 2024. Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 tersebut dengan hukuman penjara bervariasi mulai tiga bulan, enam bulan 15 hari, enam bulan 21 hari, dan delapan bulan. ANTARA/Teguh Prihatna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 3

Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 25 Maret 2024. Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 tersebut dengan hukuman penjara bervariasi mulai tiga bulan, enam bulan 15 hari, enam bulan 21 hari, dan delapan bulan. ANTARA/Teguh Prihatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus