Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tukang gigi dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP Pasal 276 ayat 2 di depan DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis 26 September 2019. Dalam pasal tersebut, profesi tukang gigi bisa dipidana 5 tahun karena menjalankan pekerjaan menyerupai dokter. TEMPO/Prima mulia
Para tukang gigi dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP Pasal 276 ayat 2 di depan DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis 26 September 2019. Dalam pasal tersebut, profesi tukang gigi bisa dipidana 5 tahun karena menjalankan pekerjaan menyerupai dokter. TEMPO/Prima mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tukang gigi dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP Pasal 276 ayat 2 di depan DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis 26 September 2019. Dalam pasal tersebut, profesi tukang gigi bisa dipidana 5 tahun karena menjalankan pekerjaan menyerupai dokter. TEMPO/Prima mulia
Para tukang gigi dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP Pasal 276 ayat 2 di depan DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis 26 September 2019. Dalam pasal tersebut, profesi tukang gigi bisa dipidana 5 tahun karena menjalankan pekerjaan menyerupai dokter. TEMPO/Prima mulia
Massa yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak RUU KUHP khususnya pasal 276 ayat 2 terkait pidana atas profesi menyerupai dokter atau dokter gigi serta menuntut pemerintah untuk mempermudah izin bagi pekerja tukang gigi. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini