Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah warga Pulau Pari lekukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri,Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Warga pulau pari menuntut Pemprov DKI mencabut sertifikat tanah yang diberikan kepada PT Bumi Pari Asri yang dinilai cacat prosedur dan maladministrasi. Tempo/Fakhri Hermansyah
Warga Pulau Pari lakukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Warga pulau pari menuntut Pemprov DKI mencabut sertifikat tanah yang diberikan kepada PT Bumi Pari Asri yang dinilai cacat prosedur dan maladministrasi. Tempo/Fakhri Hermansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga Pulau Pari melakukan aksi borgol diri didepan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Aksi borgol ini untuk mengawal sidang perkara Pidana Sulaiman Hanafi Ketua RW dengan agneda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sulaiman Hanafi (kiri) Ketua RW 04 Kelurahan Pulau pari saat sidang di kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Agenda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sulaiman Hanafi (kiri) Ketua RW 04 Kelurahan Pulau pari saat akan melakukan sidang didepan kantor Pengadilan Negeri,Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Agenda sidang Pembacaan putusan sela atas keberatan atau eksepsi Sulaiman terhadap dakwaan jaksa Penuntut umum. Tempo/Fakhri Hermansyah
Warga Pulau Pari melakukan aksi borgol diri di depan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Warga pulau pari menuntut Pemprov DKI mencabut sertifikat tanah yang diberikan kepada PT Bumi Pari Asri yang dinilai cacat prosedur dan maladministrasi. Tempo/Fakhri Hermansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini