Foto

Tumpukan Uang Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula

25 Februari 2025 | 19.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2025/02/25/id_1380310/1380310_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar (kedua kiri) berbicara didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) saat konferensi pers dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kemendag tahun 2015-2016, Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 25 Februari 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan uang sitaan sejumlah Rp565,3 miliar yang merupakan pengembalian tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Tempo/Ilham Balindra

https://statik.tempo.co/data/2025/02/25/id_1380315/1380315_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar (kiri) berbicara didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) saat konferensi pers dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kemendag tahun 2015-2016, Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

https://statik.tempo.co/data/2025/02/25/id_1380311/1380311_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Barang bukti uang senilai Rp 565,3 miliar yang merupakan pengembalian tersangka yang ditampilkan saat konferensi pers dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kemendag tahun 2015-2016, Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

https://statik.tempo.co/data/2025/02/25/id_1380312/1380312_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar (kiri) berbicara didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) saat konferensi pers dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kemendag tahun 2015-2016, Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

https://statik.tempo.co/data/2025/02/25/id_1380313/1380313_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Barang bukti uang senilai Rp 565,3 miliar yang merupakan pengembalian tersangka yang ditampilkan saat konferensi pers dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kemendag tahun 2015-2016, Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

https://statik.tempo.co/data/2025/02/25/id_1380316/1380316_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar (kedua kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kemendag tahun 2015-2016, Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus