Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma (kiri) usai mengisi daftar hadir di ruang tunggu gedung KPK, Jakarta, 20 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma saat berada di ruang tunggu gedung KPK, Jakarta, 20 April 2016. Richard menjadi orang ketiga yang diperiksa penyidik KPK dari pihak Agung Sedayu Group setelah pemilik Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Direktur PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma (tengah) usai mengisi daftar hadir di ruang tunggu gedung KPK, Jakarta, 20 April 2016. Richard dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal April 2016 oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma (tengah) berjalan dengan kawalan ketat setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 20 April 2016. Richard merupakan anak dari Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma (tengah) saat memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 April 2016. KPK meminta keterangan Richard Halim sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi dengan kasus dugaan penyuapan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini