Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi Fakta dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri Ivana Yuliawati (kiri) Sri Rejeki (tengah) dan dr Hambek Tanuhita meninggalkan ruang persidangan usai menjalani menjadi saksi saat sidang lanjutan terkait pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang Jaksa Penuntut Umum yakni anggota Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Saksi Fakta dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri Ivana Yuliawati (kiri) Sri Rejeki (tengah) dan dr Hambek Tanuhita bersiap menjalani pemeriksaan saksi saat sidang lanjutan terkait pemalsuan surat jalan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Sidang lanjutan perkara surat jalan palsu tetap digelar meski terdakwa Anita Kolopaking dinyatakan reaktif Covid-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad saat mendengarkan penjelasan saksi fakta saat sidang lanjutan terkait pemalsuan surat jalan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Kuasa hukum Anita meminta agar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda karena alasan Covid-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota Majelis Hakim, Lingga Setiawan (kiri) saat memberikan pertanyaan kepada saksi fakta Sri Rejeki, Ivana Yuliawati dan dr Hambek Tanuhita saat sidang lanjutan terkait pemalsuan surat jalan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang Jaksa Penuntut Umum yakni anggota Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tampilan layar saat berlangsungnya sidang lanjutan terkait pemalsuan surat jalan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang Jaksa Penuntut Umum yakni anggota Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana sidang lanjutan terkait pemalsuan surat jalan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang Jaksa Penuntut Umum yakni anggota Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini