Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Selasa, 24 November 2020. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh masing-masing terdakwa, yaitu Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Saksi ahli pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad bersiap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandradi PN Jakarta Timur, Selasa, 24 November 2020. Suparji Ahmad merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Anita Kolopaking. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi ahli dari Universitas Airlangga Nur Basuki bersiap memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terkait kasus surat jalan palsu di PN Jakarta Timur, Selasa, 24 November 2020. Nur Basuki merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Prasetijo Utomo. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Prasetijo Utomo bertanya pada saksi ahli dari Universitas Airlangga Nur Basuki dalam sidang lanjutan terkait kasus surat jalan palsu di PN Jakarta Timur, Selasa, 24 November 2020. Djoko Tjandra menghadirkan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir dalam sidang tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Djoko Tjandra (kiri) bersama kuasa hukumnya Susilo Ariwibowo mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan terkait kasus surat jalan palsu di PN Jakarta Timur, Selasa, 24 November 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Anita Kolopaking (kiri) bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang lanjutan terkait kasus surat jalan palsu di PN Jakarta Timur, Selasa, 24 November 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini