Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka berisial KB ditunjukkan saat rilis di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 8 Maret 2018. Tersangka telah membajak 1.000 akun Facebook untuk menyebarkan berita bohong. TEMPO/Amston Probel
Tersangka berisial KB, penyebar isu sara dan berita bohong, saat rilis di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 8 Maret 2018. Ia terbukti menyebarkan berita bohong antara lain dengan konten SARA, kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), dan isu penyerangan ulama. TEMPO/Amston Probel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartu pengenal milik tersangka berisial KB saat rilis di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 8 Maret 2018. Ia tidak terhubung dengan kelompok penyebar hoax, seperti Saracen atau Muslim Cyber Army. TEMPO/Amston Probel
Petugas menyusun barang bukti penyebaran berita bohong dengan tersangka berisial KB dalam rilis Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, 8 Maret 2018. Motif pelaku menyebarkan hoax karena ekonomi dengan mendapatkan keuntungan dari Google AdSense. TEMPO/Amston Probel
Barang bukti milik tersangka berisial KB saat rilis di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 8 Maret 2018. Tersangka juga menyebarkan berita yang mencemarkan nama baik sejumlah tokoh nasional, seperti Ketua MUI Ma’ruf Amin, Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri, dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto. TEMPO/Amston Probel
Tersangka berisial KB ditunjukkan dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 8 Maret 2018. Tersangka merupakan lulusan teknik informasi, dan memilih secara acak untuk mengganti kata sandi akun yang dia bajak. TEMPO/Amston Probel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini