Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Majelis hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Reaksi Ratna Sarumpaet saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Majelis Hakim memvonis Ratna hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyabarkan berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekspresi tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan Ratna tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menghampiri kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukum menyepakati akan pikir-pikir atas vonis tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. ANTARA/Sigid Kurniawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini