Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat menunjukkan bukti akun media sosial tersangka kreator propaganda dan penyebaran hoaks pada konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kreator propaganda dan penyebaran berita bohong atau hoaks dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Tersangka dikenai pasal undang-undang ITE dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 10 tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana konferensi pers terkait kreator propaganda dan penyebaran berita bohong atau hoaks di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti laptop, pakaian serta atribut milik tersangka, telepon genggam, dan satu buah samurai terkait kasus kreator propaganda dan penyebaran berita bohong atau hoaks. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kiri) memberikan penjelasan terkait kasus kreator propaganda dan penyebaran hoaks pada konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti berupa postingan instagram milik tersangka terkait kasus kreator propaganda dan penyebaran hoaks pada konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini