Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto didampingi pengurus partai memberikan keterangan saat sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kiri) didampingi pengurus partai saat sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. Sidang kali ini merupakan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi ahli atas penolakan Kemenkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto didampingi pengurus partai saat sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. Bambang juga menjelaskan bahwa gugatan KLB Deli Serdang tersebut hanya akal-akalan dikarenakan hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme internal partai, bukan membawa ke pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kiri) didampingi pengurus partai memberikan keterangan saat sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) didampingi pengurus partai memberikan keterangan saat sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. Sidang kali ini merupakan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi ahli atas penolakan Kemenkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Bambang juga menjelaskan bahwa gugatan KLB Deli Serdang tersebut hanya akal-akalan dikarenakan hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme internal partai, bukan membawa ke pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini