Foto

Bangkai Lumba-lumba Terdampar di Pantai Mauritius

28 Agustus 2020 | 21.30 WIB

https://statik.tempo.co/data/2020/08/28/id_962979/962979_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Kondisi bangkai lumba-lumba yang terdampar di pantai Grand Sable, Mauritius, 26 Agustus 2020. Tujuh lumba-lumba mati terdampar di Pantai Mauritius yang sempat tercemar tumpahan minyak. REUTERS/Beekash Roopun/L'Express Maurice

https://statik.tempo.co/data/2020/08/28/id_962980/962980_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Seorang pria memeriksa kondisi bangkai lumba-lumba yang terdampar di pantai Grand Sable, Mauritius, 26 Agustus 2020. Sebelumnya, telah ditemukan 17 bangkai lumba-lumba yang diduga mati akibat tumpahan minyak tersebut. REUTERS/Beekash Roopun/L'Express Maurice

https://statik.tempo.co/data/2020/08/28/id_962981/962981_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Pekerja mengevakuasi sejumlah bangkai lumba-lumba yang terdampar di pantai Grand Sable, Mauritius, 26 Agustus 2020. Menurut hasil autopsi, dalam tubuh tujuh bangkai lumba-lumba itu tidak ditemukan tumpahan minyak yang sempat mencemari pantai. REUTERS/Beekash Roopun/L'Express Maurice

https://statik.tempo.co/data/2020/08/28/id_962982/962982_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Kondisi bangkai lumba-lumba yang terdampar di pantai Grand Sable, Mauritius, 26 Agustus 2020. Tumpahan minyak mencemari pantai Mauritius akibat kandasnya kapal MV Wakashio milik Jepang pada 25 Juli 2020. REUTERS

https://statik.tempo.co/data/2020/08/28/id_962983/962983_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Pekerja mengevakuasi sejumlah bangkai lumba-lumba yang terdampar di pantai Grand Sable, Mauritius, 26 Agustus 2020. REUTERS/Beekash Roopun/L'Express Maurice

https://statik.tempo.co/data/2020/08/28/id_962984/962984_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Polisi mengamati bangkai lumba-lumba yang terdampar di pantai Grand Sable, Mauritius, 26 Agustus 2020. REUTERS/Beekash Roopun/L'Express Maurice

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus