Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kedua kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kiri) melakukan pemeriksaan barang bukti kayu olahan ilegal di gudang kayu olahan saat rilis kasus di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat, 23 September 2022. Bareskrim Polri menetapkan pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) berinisial SO sebagai tersangka tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah dan menyita 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp1,4 miliar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus illegal logging di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat, 23 September 2022. Bareskrim Polri menetapkan pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) berinisial SO sebagai tersangka tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah dan menyita 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp1,4 miliar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga petugas kepolisian menggiring tersangka kasus illegal logging berinisial SO (kedua kiri) usai rilis kasus di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (23/9/2022). Bareskrim Polri menetapkan pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) SO sebagai tersangka tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah dan menyita 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp1,4 miliar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini