Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Renae Lawrence (tengah), terpidana kasus terpidana penyelundupan narkoba tiba di bandara Newcastle, Australia, Kamis, 22 November 2018. Ia merupakan salah satu anggota kelompok Bali Nine yang tertangkap membawa Narkotika jenis Heroin bersama delapan rekan lainnya. REUTERS/AAP/Dan Himbrechts
Renae Lawrence (kiri) tiba di bandara Newcastle bersama ibunya, Bev Waterman, di Australia, Kamis, 22 November 2018. Renae dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan dibebaskan setelah menjalani hukuman sekitar 13 tahun. REUTERS/AAP/Dan Himbrechts
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Renae Lawrence tiba di bandara Newcastle usai mendapatkan pembebasan dari Rutan Bangli, Australia, Kamis, 22 November 2018. Setelah dibebaskan ia langsung dideportasi untuk kembali ke negaranya. REUTERS/AAP/Dan Himbrechts
Warna negara Australia, Renae Lawrence (tengah), meninggalkan Rutan Bangli, Bali, Rabu, 21 November 2018. Renae ditangkap pada tahun 2005 karena tiba di Bandara Ngurah Rai dengan 2,7 kilogram heroin. REUTERS/Johannes P. Christo
Warna negara Australia, Renae Lawrence (kanan), meninggalkan Rutan Bangli, Bali, Rabu, 21 November 2018. Ia merupakan satu-satunya anggota dari Bali Nine yang tidak divonis hukuman penjara seumur hidup atau mendapat hukuman mati. REUTERS/Johannes P. Christo
Sejumlah petugas bersenjata berjaga menjelang proses pembebasan Warga Negara Australia terpidana kasus narkoba Renae Lawrence di Rutan Bangli, Bali, Rabu, 21 November 2018. Sementara dua anggota Bali Nine lainnya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang divonis hukuman mati, telah dieksekusi pada 2015. ANTARA/Fikri Yusuf
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini