Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Bebas, Jerinx SID dan Nora Alexandra Gelar Upacara Melukat

8 Juni 2021 | 14.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Jerinx SID bebas dari hukuman pidana sepuluh bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider 1 bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa pagi, 8 Juni 2021. Instagram/@jrxsid

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra melakukan upacara melukat yang dalam tradisi masyarakat Hindu Bali, upacara melukat adalah salah satu usaha untuk membersihkan dan menyucikan diri sebagai upaya mendekatkan diri kepada Tuhan. Instagram/@jrxsid

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Jerinx dan Nora bergantian bersujud di kaki ibu mereka dengan takzim. Lalu mereka beribadah di pura untuk menyempurnakan upacara melukat. Instagram/@jrxsid

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Usai bebas dari penjara LP Kerobokan, Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra langsung melakukan upacara melukat. Agustus 2020 lalu, Jerinx SID menjadi tersangka terkait kasus kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian. Instagram/@jrxsid

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

I Gede Ary Astina atau Jerinx SID mencium istrinya Nora Alexandra setelah menghirup udara bebas dari penjara LP Kerobokan, Selasa 8 Juni 2021. Jerinx SID dijemput sang istri, Nora Alexander, usai menjalani hukuman sejak Agustus 2020 lalu. Instagram/@jrxsid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus