Jerinx SID bebas dari hukuman pidana sepuluh bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider 1 bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa pagi, 8 Juni 2021. Instagram/@jrxsid
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra melakukan upacara melukat yang dalam tradisi masyarakat Hindu Bali, upacara melukat adalah salah satu usaha untuk membersihkan dan menyucikan diri sebagai upaya mendekatkan diri kepada Tuhan. Instagram/@jrxsid
Jerinx dan Nora bergantian bersujud di kaki ibu mereka dengan takzim. Lalu mereka beribadah di pura untuk menyempurnakan upacara melukat. Instagram/@jrxsid
Usai bebas dari penjara LP Kerobokan, Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra langsung melakukan upacara melukat. Agustus 2020 lalu, Jerinx SID menjadi tersangka terkait kasus kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian. Instagram/@jrxsid