Foto

Begini Reaksi Fachri Albar Usai Dituntut 9 Bulan Penjara

5 Juni 2018 | 18.30 WIB

https://statik.tempo.co/data/2018/06/05/id_710371/710371_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Artis Fachri Albar saat menjalani sidang lanjutan beragenda mendengarkan tuntutan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juni 2018. Jaksa penuntut umum menuntut Fachri dengan hukuman dituntut sembilan bulan penjara. TEMPO/Nurdiansah

https://statik.tempo.co/data/2018/06/05/id_710372/710372_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Artis Fachri Albar berdiskusi dengan tim pengacaranya saat menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juni 2018. Namun, jaksa penuntut umum merekomendasikan Fachri Albar untuk direhabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur, dan tidak dilakukan penahanan. TEMPO/Nurdiansah

https://statik.tempo.co/data/2018/06/05/id_710375/710375_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Artis Fachri Albar ditemani istrinya Renata Kusmanto saat menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juni 2018. Fachri dinyatakan terbukti mengonsumsi barang haram narkotika. TEMPO/Nurdiansah

https://statik.tempo.co/data/2018/06/05/id_710376/710376_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Artis Fachri Albar bersiap menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu dan obat penenang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juni 2018. TEMPO/Nurdiansah

https://statik.tempo.co/data/2018/06/05/id_710377/710377_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

Artis Fachri Albar berdiskusi dengan pengacaranya sebelum menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu dan obat penenang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juni 2018. TEMPO/Nurdiansah

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus