Artis Fachri Albar disaksikan istrinya, Renata Kusmanto (kanan), seusai mengikuti persidangan kasus kepemilikan sabu dan obat pemenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Mei 2018. Fachri ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba TEMPO/Nurdiansah
Fachri Albar duduk di samping istrinya, Renata Kusmanto, saat menunggu skors persidangan kasus kepemilikan sabu dan obat pemenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Mei 2018. Hakim sempat menegur Fachri yang memakai rompi tahanan karena dalam surat dakwaan tertulis ia tidak ditahan melainkan direhabilitasi. TEMPO/Nurdiansah
Fachri Albar dikawal pihak kepolisian jelang mengikuti persidangan kasus kepemilikan sabu dan obat pemenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Mei 2018. Hakim juga sempat menskors sidang karena surat kuasa pengacara tidak lengkap. TEMPO/Nurdiansah
Fachri Albar mengikuti persidangan kasus kepemilikan sabu dan obat pemenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Mei 2018. Fachri ditangkap bersama barang bukti sabu 0.8gram, 13 tablet dumolid serta sisa lintingan ganja. TEMPO/Nurdiansah
Fachri Albar bersama pengacaranya berdiskusi usai mendengarkan dakwaan jaksa dalam persidangan kasus kepemilikan sabu dan obat pemenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Mei 2018. Fachri terancam hukuman sekurang kurangnya 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. TEMPO/Nurdiansah