Foto

Reaksi Fachri Albar Saat Dengarkan Putusan Hakim

10 Juli 2018 | 18.07 WIB

https://statik.tempo.co/data/2018/07/10/id_718022/718022_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Ekspresi terdakwa aktor Fachri Albar saat mendengarkan putusan hakim atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Fachri hukuman tujuh bulan rehabilitasi, yang dikurangi dengan masa tahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2018/07/10/id_718023/718023_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa aktor Fachri Albar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang, Selasa, 10 Juli 2018. Anak musisi Ahmad Albar ini akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2018/07/10/id_718024/718024_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Ekspresi terdakwa aktor Fachri Albar saat bersiap menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018. Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri. Dia juga menggunakan psikotropika tanpa resep dokter. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2018/07/10/id_718025/718025_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Renata Kusmanto saat mengikuti persidangan suaminya, Fachri Albar, atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018. Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018, pukul 07.00. TEMPO/M Taufan Rengganis

https://statik.tempo.co/data/2018/07/10/id_718026/718026_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa aktor Fachri Albar saat menjalani putusan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018. Dari tangan Fachri, polisi mengamankan barang bukti sabu-asbu, Dumolid, Calmlet, dan alat isap atau bong. TEMPO/M Taufan Rengganis

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus