Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang wanita pelanggar hukum syariat (kiri) menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, 23 Mei 2017. Ia dijatuhi hukuman setelah terbukti menghabiskan waktu dengan pria yang bukan suaminya. REUTERS/Beawiharta
Seorang perempuan dicambuk karena kedapatan bermesraan dengan pasangannya di Banda Aceh, 23 Mei 2017. Cambuk dilakukan secara terbuka di Masjid Lamgugob, Syiah Kuala. TEMPO/ADI WARSIDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ver, Seorang perempuan pelanggar qonun dipapah ke atas panggung sebelum menerima hukuman cambuk, di Banda Aceh, Aceh, 23 Mei 2017. Ia sempat meminta penundaan Hukuman cambuk karena merasa kesakitan. TEMPO/ADI WARSIDI
Ekspresi seorang pelanggar hukum syariah setelah dicambuk di muka umum di Banda Aceh, Aceh, 23 Mei 2017. REUTERS/Beawiharta
Warga menyaksikan eksekusi cambuk di Masjid Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, 23 Mei 2017. TEMPO/ADI WARSIDI
Seorang perempuan (tengah) yang akan dicambuk tiba di masjid Syuhada di Banda Aceh, Aceh, 23 Mei 2017. Ia melanggar perda qonun tentang menghabiskan waktu bersama seorang pria yang bukan suaminya. REUTERS/Beawiharta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini