Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

BNN Musnahkan Ribuan Narkoba dari 8 Kasus Berbeda

3 Juli 2020 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Barang bukti narkotika ditampilkan sebelum dimusnahkan di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Jumat, 3 Juli 2020. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan 1. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko (kanan) bersama Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) menunjukan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Jumat, 3 Juli 2020. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain, 86.632 gram sabu, 80.430 butir ekstasi, 211 gram tembakau gorila, 1.538 gram dimetiltriptamina. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Puluhan ribu butir ekstasi ditampilkan sebelum dimusnahkan di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Jumat, 3 Juli 2020. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari delapan kasus berbeda. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Barang bukti narkoba ditampilkan sebelum dimusnahkan di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Jumat, 3 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko (tengah) bersama Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) memasukkan barang bukti narkotika ke dalam mesin pemusnah di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Jumat, 3 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sejumlah tersangka dihadirkan saat agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Jumat, 3 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus