Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka penculikan dan pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun berinisial AAB saat dihadirkan pada rilis di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku ditangkap usai melakukan penculikan dan pencabulan hingga mengakibatkan anak tersebut hamil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berbincang dengan tersangka penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu, 6 November 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers saat rilis terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana konferensi pers terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Penculikan dilakukan AAP setelah mengetahui korban, sedang hamil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana konferensi pers terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku mengajak lari korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu ke Mojokerto, Jawa Timur, hingga akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penculikan dan pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun berinisial AAB digelandang petugas usai dihadirkan pada rilis kasus di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Akibat perbuatannya terhadap anak di bawah umur, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini