Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Divonis 10 Tahun Penjara, Rita Widyasari Tutup Muka

6 Juli 2018 | 20.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hak politik Rita juga dicabut selama lima tahun. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Vonis ini terkait dengan tindak pidana korupsi kasus suap pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT Sawit Golden Prima. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, berlindung di balik punggung suaminya seusai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Atas putusan itu, Rita menyatakan akan pikir-pikir. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus