Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 28 Februari 2018. Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus gratifikasi atas perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp436 miliar. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Uang gratifikasi ini salah satunya digunakan untuk biaya perawatan kecantikan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari (kanan), mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Uang gratifikasi tersebut terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Pemberian izin plasma perkebunan kelapa sawit tersebut berlokasi di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus gratifikasi atas perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kiri), berpelukan dengan kerabat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Sidang ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini