Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu Teddy Minahasa

10 Mei 2023 | 12.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat lantang mengucapkan bakal banding setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Majelis Hakim memvonis Dody dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkotika yang turut melibatkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. TEMPO/M. Faiz Zaki

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Dalam kasus ini, Dody tidak menerima imbalan hasil jual beli sabu. Dia beralasan tindakannya sebagai wujud kesetiaan pada Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat. TEMPO/Reyhan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil. TEMPO/Reyhan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Dody awalnya diduga mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menyisihkan 10 kilogram sabu dan ditukar dengan tawas. Tetapi dia hanya menyanggupi lima kilogram saja. TEMPO/Reyhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus