Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat lantang mengucapkan bakal banding setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Majelis Hakim memvonis Dody dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkotika yang turut melibatkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. TEMPO/M. Faiz Zaki
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Dalam kasus ini, Dody tidak menerima imbalan hasil jual beli sabu. Dia beralasan tindakannya sebagai wujud kesetiaan pada Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat. TEMPO/Reyhan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil. TEMPO/Reyhan
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Dody awalnya diduga mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menyisihkan 10 kilogram sabu dan ditukar dengan tawas. Tetapi dia hanya menyanggupi lima kilogram saja. TEMPO/Reyhan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini