Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman, terdiam di dalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. Majelis hakim memvonis Neil Bantleman hukuman pidana penjara 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. REUTERS
Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman (kiri) dan Ferdinant Tjiong (kanan), saat berada didalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Istri tersangka Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman, Tracy Batleman menangis saat menghadiri persidangang vonis suaminya di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri) usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman berbincang dengan istrinya, Tracy Batleman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN